Kawasan Bersejarah Kota Tua Jakarta

BAB I

PENDAHULUAN

IKBAL 1

Sejarah berdirinya kota Jakarta – Kota Tua awalnya bermula dengan Jakarta yang masih berupa sebuah dermaga kecil di muara Kali Ciliwung sekitar abad ke-16. Meski begitu, sebenarnya sejarah Jakarta sudah dimulai jauh sebelumnya karena Jakarta dan area sekitarnya merupakan tempat pemukiman warga selama berabad-abad tepatnya sejak abad ke-4 sebelum masehi. Catatan sejarah yang paling awal ditemukan di Jakarta juga merupakan prasasti paling tua dalam sejarah Indonesia. Area pantainya juga diakui sebagai dermaga, dan dijadikan pemukiman umat Hindu pada abad itu sebagai bagian dari kerajaan India Tarumanegara. Prasasti Tugu yang ditemukan di daerah Tugu Jakarta Utara juga mengonfirmasi bahwa daerah yang kini merupakan bagian dari Jakarta modern dulunya adalah tempat pemukiman warga.

Ketika Tarumanegara mulai kehilangan kekuatan, daerah Jakarta jatuh ke tangan Kerajaan Sunda. Dermaga Sunda ini juga dikenal sebagai sebuah dermaga yang strategis dan makmur, dipadukan lagi dengan lada dari Sunda yang dikenal karena kualitasnya yang luar biasa. Orang-orang di area tersebut semua bekerja di bidang agrikultur dan rumah mereka juga terbuat dari tumpukan kayu. Salah satu pelabuhan yang ada di mulut sungai diberi nama Sunda Kalapa/Sunda Kelapa, seperti yang tertulis dalam Hindu Bujangga Manik, sebuah manuskrip dari lontar milik seorang biarawan dan salah satu sisa dari literatur Sunda Kuno. Pelabuhan tersebut adalah milik Pakuan Pajajaran (yang sekarang menjadi Bogor), ibu kota dari kerajaan Sunda. Pada abad ke-14 masehi, pelabuhan ini menjadi pelabuhan dagang yang penting bagi pihak kerajaan. Pada abad ke-16, penjelajah dari Eropa juga sering menyebut sebuah kota yang dipanggil Kalapa, sebuah pelabuhan utama dari kerajaan Hindu Sunda. Pihak Portugis kemudian menyimpam Luso Sundanese padrao, sebuah perjanjian politik dan ekonomi dengan kerajaan Sunda, dan Portugis mulai membuat tempat tinggal mereka sendiri di Jawa.

Demi mencegah Portugis memiliki kekuatan di Jawa, Fatahillah dikirim oleh kerajaan Demak untuk menyerang mereka di Sunda Kelapa pada tahun 1527, dan penyerang tersebut sukses, membuat Sunda Kelapa jatuh ke tangan Demak dan berubah namanya menjadi Jayakarta. Sejarah berdirinya kota Jakarta – Kota Tua kemudian memasuki babak baru ketika ia menjadi bagian dari Kesultanan Banten yang ada di bagian barat Jayakarta. Pada masa ini, banyak saudagar dari Amsterdam yang melakukan ekspedisi menuju kepulauan east Indie yang ada di bawah komando Cornelis de Houtman. Ekspedisi ini tiba di Bantam (sekarang menjadi Banten) dan Jayakarta pada tahun 1596 dengan niatan awal bertukar rempah-rempah, sama seperti bangsa Portugis. Pada tahun 1602, pelayaran Inggris yang dikomandani oleh Sir James Lancaster tiba di Aceh dan berlayar ke Bantam, dimana ia kemudian diperbolehkan untuk membangun pos perdagangan sebagai pusat jual-beli Inggris di Indonesia pada tahun 1682.

Pada tahun 1610, saudagar Belanda mulai diperbolehkan untuk membangun gudang yang ada di seberang rumah Pangeran Jayawikarta. Sayangnya, pada tahun 1618 hubungan yang kurang baik antara Jayawikarta dan Belanda mulai memburuk, dan pasukan Jayawikarta mulai menyerang benteng Belanda yang melindungi 2 gudang bernama Nassau dan Mauritius. Pada tanggal 30 Mei 1619, Jan Pieterszoon Coen mulai memimpin pasukan Belanda untuk membakar kota Jayakarta, yang berhasil dilakukan hanya menyisakan Padrao Sunda Kelapa. Hal ini baru diketahui ketika dilakukan penggalian di daerah Kota.

Kota Jakarta mulai terbentuk ketika Batavia mulai melebar menuju bagian barat dari Ciliwung, di atas reruntuhan Jayakarta. Kota ini didesain dengan gaya Belanda-Eropa, lengkap dengan benteng yang diberi nama Kasteel Batavia, dinding kota, dan kanal-kanal. Kota Batavia yang baru ini selesai dibangun pada tahun 1650 dan menjadi ibukota dari VOC di daerah East Indies. Kanal-kanal yang dibuat perlahan mulai terisi penuh karena penyakit tropis yang ada di bagian dalam dinding kota karena sistem sanitasi yang luar biasa buruk. Kota ini akhirnya mulai kembali melebar pada tahun 1870 didorong dengan banyaknya orang yang ingin pindah dari area Kota, menuju area Weltevreden (sekarang Lapangan Merdeka).

Jakarta akhirnya mulai berkembang dengan selesainya pendudukan Jepang, dan pada tahun 1972, Gubernur Jakarta pada masa itu yang bernama Ali Sadikin mengeluarkan perintah untuk secara resmi menjadikan daerah Kota Tua sebagai situs warisan sejarah Indonesia, agar paling tidak bisa melindungi bangunan yang tersisa di sana. Beberapa saat belakangan ini juga mulai aktif lagi beberapa badan sosial yang berencana merevitalisasi daerah-daerah Kota Tua, sehingga dapat menjadi daerah sejarah yang baik.

BAB II

TELAAH PUSTAKA

Konservasi secara umum diartikan pelestarian namun demikian dalam khasanah para pakar konservasu ternyata memiliki serangkaian pengertian yang berbeda-beda implikasinya. Menurut Adishakti (2007) istilah konservasi yang biasa digunakan para arsitek mengacu pada Piagam dari International Council of Monuments and Site (ICOMOS) tahun 1981 yaitu : Charter for the Conservation Places of Cultural Significance, Burra, Australlia. Piagam ini lebih dikenal dengan Burra Charter.

Dalam Burra Charter konsep konservasi adalah semua kegiatan pelestarian sesuai dengan kesepakatan yang telah dirumuskan dalam piagam tersebut. Konservasi adalah konsep proses pengelolaan suatu tempat atau ruang atau obyek agara makna kultural yang terkandung didalamnya terpelihara dengan baik. Pengertian ini sebenarnya perlu dipeluas lebih spesifik yaitu pemeliharaan morfologi (bentuk fisik) dan fungsinya. Kegiatan konservasi meliputi seluruh kegiatan pemeliharaan sesuai dengan kondisi dan situasi lokal maupun upaya pengembangan untuk pemanfaatan lebih lanjut. Bila dikaitkan dengan kawasan maka konservasi kawasan atau sub bagian kota mencakup suatu upaya pencegahan adanya aktivitas perubahan sosail atau pemanfaatan yang tidak sesuai dan bukan secara fisik saja.

Kegiatan konservasi antara lain bisa berbentuk (a) preservasi, (b) restorasi, (C) replikasi, (d) rekonstruksi, (e) revitalisasi dan/atau penggunaan untuk fungsi baru suatu asset masa lalu, (f) rehabilitasi. Aktivitas tersebut tergantung dengan kondisi, persoalan, dan kemungkinan yang dapat dikembangkan dalam upaya pemeliharaan lebih lanjut. Masyarakat awam sering keliru bahwa pelestarian bangunan bersejarah diarahkan menjadi dead monument (monument statis) tetapi sebenarnya bisa dikembangkan menjadi life monument yang bermanfaat fungsional bagi generasi masa sekarang.

Dalam kaitannya dengan kawasan Kota Tua Jakarta, konservasi yang akan dilakukan adalah dengan cara memadukan konsep restorasi/rehabilitasi dengan konsep rekonstruksi. Konsep restorasi/rehabilitasi yaitu upaya mengembalikan kondisi fisik bangunan seperti sediakala dengan membuang elemen-elemen tambahan serta memasang kembali elemen-elemen orisinil yang telah hilang tanpa menambah bagian baru. (Burra Charter article 1.7). Sedangkan konsep rekonstruksi adalah Upaya mengembalikan atau membangun kembali semirip mungkin dengan penampilan orisinil yang diketahui (Burra Charter, article 1.8).

Tujuan dari penggabungan konsep konservasi tersebut adalah mengembalikan bentuk fisik bangunan yang ada di kawasan Kota Tua sehingga menjadi bangunan yang layak dipakai tanpa meninggalkan wujud aslinya sehingga nuansa colonial tidak hilang dari bangunan-bangunan di kawasan Kota Tua. Selain bentuk fisik yang di rekonstruksi, dalam upaya konservasi kawasan Kota Tua, upaya untuk mengembalikan fungsi masing-masing bangunan. Sehingga diharapkan, aktivitas fungsi gedung di kawasan Kota Tua dapat meningkat dan diisi oleh berbagai fasilitas seni, budata, pendidikan, ekonomi, dan industri kreatif.

 

BAB III

GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA

3.1. Kondisi Eksisting Kawasan

  1. Museum Fatahillah

download (1)

Museum Fatahillah memiliki nama resmi Museum Sejarah Jakarta.  Bangunan ini dahulu merupakan balai kota Batavia yang dibangun pada tahun 1707-1712 atas perintah Gubernur-Jendral Joan van Hoorn. Bangunan ini menyerupai Istana Dam di Amsterdam, terdiri atas bangunan utama dengan dua sayap di bagian timur dan barat serta bangunan sanding yang digunakan sebagai kantor, ruang pengadilan, dan ruang-ruang bawah tanah yang dipakai sebagai penjara. Pada tanggal 30 Maret 1974, bangunan ini kemudian diresmikan sebagai Museum Fatahillah.Arsitektur bangunannya bergaya Neoklasik dengan tiga lantai dengan cat kuning tanah, kusen pintu dan jendela dari kayu jati berwarna hijau tua. Bagian atap utama memiliki penunjuk arah mata angin.

Tata ruang dalam Museum Fatahillah dipersiapkan untuk menampilkan cerita berdasarkan kronologis sejarah Jakarta dalam bentuk display, diperlukan koleksi-koleksi yang berkaitan dengan sejarah dan ditunjang secara grafis dengan menggunakan foto-foto, gambar-gambar dan sketsa, peta dan label penjelasan agar mudah dipahami dalam kaitannya dengan faktor sejarah dan latar belakang sejarah Jakarta.dengan beberapa fasilitas ruang antara lain: Perpus, kantin museum, ruang sinema, souvenir shop,ruang pertemuan, ruang pamer, taman dalam.

Serta aktivitas yang dapat diikuti seperti:

  1. Wisata Jakarta Lama, minimal 20 Orang
  2. .Wisata Night at Museum, minimal 20 Orang
  3. Workshop Sketsa Gedung Tua, minimal 10 Orang
  4. Nonton Bareng film-film Jadul, minimal 20 Orang
  5. Pentas Seni Ala Jakarta

2. Museum Wayang

download

Gedung yang tampak unik dan menarik ini telah beberapa kali mengalami perombakan. Pada awalnya bangunan ini bernama De Oude Hollandsche Kerk (“Gereja Lama Belanda”) dan dibangun pertamakali pada tahun 1640. Tahun 1732 diperbaiki dan berganti nama De Nieuwe Hollandse Kerk (Gereja Baru Belanda) hingga tahun 1808 akibat hancur oleh gempa bumi pada tahun yang sama. Di atas tanah bekas reruntuhan inilah dibangun gedung museum wayang dan diresmikan pemakaiannya sebagai museum pada 13 Agustus 1975. Meskipun telah dipugar beberapa bagian gereja lama dan baru masih tampak terlihat dalam bangunan ini.

3.Gedung Jasindo

jasindo

Gedung Jasindo adalah bangunan bekas gedung NV West-Java Handel-Maatschappij (WEVA) atau Kantoorgeouwen West-Java Handel-Maatschappij, yang dibangun pada tahun 1912. Desain bangunan ini dilakukan oleh NV Architecten-Ingenieursbureau Hulswit en Fermont te Weltevreden en Ed. Cupers te Amsterdam. Gedung tersebut sekarang dimiliki oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), namun sudah tidak dipergunakan lagi lantaran kondisi gedung sudah mengkhawatirkan. Pada bagian atapnya mengalami pelapukan. Setelah gedung dikosongkan oleh PT Jasindo, gedung tersebut dimanfaatkan untuk hiburan biliar. Sebagian lagi digunakan untuk berjualan pakaian, rokok, dan minuman ringan. Kondisi ini menyebabkan bangunan tersebut semakin tidak terurus dan sangat memprihatinkan karena dibiarkan terbengkelai oleh PT Jasindo tanpa ada pemeliharaan dan perbaikan. Atap di lantai 3 sisi selatan gedung Jasindo telah runtuh. Dinding sisi barat juga telah rubuh hingga separuh. Terdapat juga sedikit retak di kolom pada sisi barat dinding yang telah roboh. Pada dinding-dinding baik di sisi barat dan timur serta beberapa joint antara dinding dan tembok terlihat lapisan dinding (plaster) yang telah terkelupas. Kondisi jendela yang terdapat pada bangunan terlihat mulai lapuk pada kusen dengan beberapa kaca jendela telah lepas atau pecah. Di bawah jendela terdapat lubang angin dengan dua pola bentuk yaitu persegi dan bujur sangkar yang berornamen. Terdapat bangunan atap darurat di atas tangga. Terlihat pula vegetasi yang tumbuh di atap bangunan yang masih tertinggal.

Ruangan yang terdapat pada lantai 3 menggunakan ubin dengan paduan antara warna merah, oranye dan ubin polos. Pola yang digunakan dalam menyusun ubin berupa persegi panjang membentuk huruf L. Terdapat dua pintu besar pada area masuk bangunan. Pada sisi utara ruangan terdapat ruang yang merupakan bekas lift. Plat lantai dan balok bangunan terbuat dari beton dan pada kondisi terkini terlihat bahwa lapisan terluar beton telah terkelupas sehingga terlihat tulangan besi yang digunakan. Sedangkan kolom terbuat dari batu bata yang disusun dengan pola memanjang dan melintang dan bergantian pada tiap baris.

Kawasan Kota Tua saat ini sedang direvitalisasi agar dapat dikembangkan sebagai Zona Ekonomi Khusus oleh JOTRC (Jakarta Old Town Revitalization Corporation) dan juga sebagai destinasi wisata nasional oleh UPK (Unit Pengembangan KKawasan) Kota Tua. JOTRC merupakan konsorsium swasta yang didirikan sekitar tiga tahun lalu oleh beberapa orang yang merasa prihatin terhadap upaya pengembangan kawasan Kota Tua Jakarta yang dikesankan berjalan di tempat.

4. Museum Mandiri

museumbankmandiri-04

Berdiri tanggal 2 Oktober 1998. Museum yang menempati area seluas 10.039 m2 ini pada awalnya adalah gedung Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) atau Factorji Batavia yang merupakan perusahaan dagang milik Belanda yang kemudian berkembang menjadi perusahaan di bidang perbankan. Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM) dinasionalisasi pada tahun 1960 menjadi salah satu gedung kantor Bank Koperasi Tani & Nelayan (BKTN) Urusan Ekspor Impor. Kemudian bersamaan dengan lahirnya Bank Ekspor Impor Indonesia (BankExim) pada 31 Desember 1968, gedung tersebut pun beralih menjadi kantor pusat Bank Export import (Bank Exim), hingga akhirnya legal merger Bank Exim bersama Bank Dagang Negara (BDN), Bank Bumi Daya (BBD) dan Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) ke dalam Bank Mandiri (1999), maka gedung tersebut pun menjadi asset Bank Mandiri.

Gedung Museum Bank Mandiri (ex-Nederlandsche Handel-Maatschappij (NHM)) dirancang oleh 3 orang arsitek belanda yaitu J.J.J de Bruyn, A.P. Smits dan C. van de Linde. Gedung ini mulai dibangun tahun 1929 dan pada tanggal 14 Januari 1933 dibuka secara resmi Oleh C.J Karel Van Aalst, Presiden NHM ke-10. Gedung ex-NHM ini tampak kokoh dan megah dengan arsitektur Niew Zakelijk atau Art Deco Klasik

5. Gedung BNI

bni

Gedung ini  dibangun tahun 1960 hasil rancangan arsitek F. Silaban, seorang arsitek Indonesia yang banyak merancang bangunan monumental di Jakarta saat itu. Gedung ini banyak menggunakan permainan bidang untuk mengantisipasi curah hujan dan sinar matahari yang banyak terdapat di negara tropis.

6. Stasiun Beos Kota Tua

Stasiun_Jakarta_Kota_005

Stasiun ini, pada jaman kolonial ada dua, yaitu Batavia NIS (Batavia Noord) dan Batavia BOS (Batavia Zuid). Setelah kedua stasiun tersebut dibeli oleh pemerintah kolonial, perusahaan kereta api negara Staatsspoor en Tramwegen, berencana untuk membangun stasiun besar baru di atas lahan Stasiun Batavia BOS yang mulai ditutup sejak tahun 1923. Sebagai gantinya, maka stasiun Batavia Noord eks-NISM yang berjarak 200 meter ke arah Utara sebagai stasiun utama untuk melayani penumpang. Tahun 1926, stasiun eks-BOS mulai dibongkar. Pembangunan ini adalah proyek dari pembangunan gedung stasiun milik negara, maka Burgerlijke Openbare Werken, (Departemen Pekerjaan Umum Hindia Belanda), terlibat dalam pembangunannya.

BAB IV

USULAN PENANGANAN PELESTARIAN

 

Dalam kaitannya dengan kawasan Kota Tua Jakarta, konservasi yang akan dilakukan adalah dengan cara memadukan konsep restorasi/rehabilitasi dengan konsep rekonstruksi. Tujuan dari penggabungan konsep konservasi tersebut adalah mengembalikan bentuk fisik bangunan yang ada di kawasan Kota Tua sehingga menjadi bangunan yang layak dipakai tanpa meninggalkan wujud aslinya sehingga nuansa colonial tidak hilang dari bangunan-bangunan di kawasan Kota Tua. Selain bentuk fisik yang di rekonstruksi, dalam upaya konservasi kawasan Kota Tua, upaya untuk mengembalikan fungsi masing-masing bangunan. Sehingga diharapkan, aktivitas fungsi gedung di kawasan Kota Tua dapat meningkat dan diisi oleh berbagai fasilitas seni, budaya, pendidikan, ekonomi, dan industri kreatif.

Konsep restorasi yang dilakukan di kawasan kota tua yaitu mengembalikan fungsi bangunan-bangunan tua yang ada di kawasan kota tua. Bangunan-bangunan tua yang ada di kawasan kota tua yang hampir rubuh dapat difungsikan kembali menjadi gedung yang bernilai ekonomi. Contohnya seperti beberapa gedung yang sudah di restorasi seperti Toko Merah dan bangunan yang dulunya milik perusahaan Rotterdam Lloyd yang difungsikan menjadi coffee shop dan museum kopi serta restoran. Kehidupan ekonomi di dalamnya dapat membantu keberlangsungan bangunan. Restorasi yang dapat dilakukan selain mengubah menjadi gedung yang bernilai ekonomi, dapat juga menjadi gedung yang digunakan sebagai acara konferensi atau pertunjukan yang dapat menunjang turisme.

Tindakan rekonstruksi pada bangunan Museum Fatahillah dilakukan karena bangunan atau lingkungan yang hancur karena bencana alam, namun rekonstruksi pada bangunan tersebut dapat dilakukan dengan membangun kembali dengan menggunakan material yang masih dapat digunakan. Tidak hanya hancur karena bencana alam, kerusakan yang terjadi karena terbengkalai pun dapat diperbaiki dengan bahan bangunan atau material yang terselamatkan dan masih dapat digunakan atau dengan penambahan bahan bangunan baru demi menciptakan bangunan Museum Fatahillah yang sesuai fungsi dan memenuhi persyaratan teknis.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

KRITIK ARSITEKTUR KOLONIAL (ISTANA BOGOR)

SEJARAH ISTANA BOGOR

istana-bogor_thumb2

Istana Bogor adalah istana terindah dari enam Istana Kepresidenan RI. Keunikannya tentu saja adalah keindahan danau dan Kebun Raya Bogor yang melingkupinya serta rusa-rusa jinak yang sengaja didatangkan dari Nepal. Istana Bogor dahulu disebut “Buitenzorg” yang artinya “tanpa kekhawatiran”. Pada 1744, Gubernur Jenderal van Imhoff terkesima dengan kedamaian sebuah desa kecil di Bogor dan berencana membangun istana di sini. Istana Bogor awalnya dibuat 3 tingkat dan dibuat menyerupai Blehheim Palace di Oxford, Inggris.

Pada 10 Oktober 1834, Gunung Salak meletus dan menyebabkan istana ini roboh akibat gempa vulkanik. Pada tahun 1850, istana ini dibangun kembali, namun hanya satu lantai karena kondisi Indonesia yang sering dilanda gempa. Sejak tahun 1870-1942, istana ini telah menjadi tempat kediaman resmi dari 38 gubernur jenderal Hindia Belanda dan satu gubernur jenderal Inggris, siapa lagi kalau bukan Raffles. Bak Gedung Putih, istana ini juga menyimpan ratusan karya seni seperti lukisan karya Basuki Abdullah, patung Hercules, dan patung Pegasus

KRITIK DESKRIPTIF ISTANA BOGOR

20140610_103759_7_bestshot

Istana Bogor mempunyai bangunan induk dengan sayap kiri serta kanan. Keseluruhan kompleks istana mencapai luas 1,5 hektare.

Bangunan induk Istana Bogor terdiri dari:

  • Bangunan induk istana berfungsi untuk menyelenggarakan acara kenegaraan resmi, pertemuan, dan upacara.
  • Sayap kiri bangunan yang memiliki enam kamar tidur digunakan untuk menjamu tamu negara asing.
  • Sayap kanan bangunan dengan empat kamar tidur hanya diperuntukan bagi kepala negara yang datang berkunjung.
  • Bangunan ini termasuk lima paviliun terpisah.
  • Kantor pribadi Kepala Negara
  • Perpustakaan
  • Ruang makan
  • Ruang sidang menteri-menteri dan ruang pemutaran film
  • Ruang Garuda sebagai tempat upacara resmi
  • Ruang teratai sebagai sayap tempat penerimaan tamu-tamu negara.
  • Kaca Seribu
  • Bangunan tersebut dikelilingi oleh taman yang luas dan kolam yang indah yang membuat nuansa di sekitar bangunan menjadi lebih nyaman.

 

sumber :

https://id.wikipedia.org/wiki/Istana_Bogor

http://deni-nusantara.blogspot.co.id/2010/05/arsitektur-kolonial.html

KRITIK ARSITEKTUR

KOTA TUA JAKARTA – MUSIUM FATAHILLAH

SEJARAH

1.         Letak Geografis
Kota Tua Jakarta terletak di Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari Kotamadya Jakarta Barat. Saat ini, kawasan Kota Tua berada di dua wilayah kotamadya, yaitu Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Kota Tua sebagai cikal bakal Jakarta, tentunya menyimpan banyak cerita di balik megahnya bangunan (tua) cagar budaya peninggalan masa lalu dari zaman kolonial Belanda.
Kota Tua Jakarta, daerahnya berbatasan sebelah utara dengan Pasar Ikan, Pelabuhan Sunda Kalapa dan Laut Jawa, sebelah Selatan berbatasan dengan jalan Jembatan Batu dan jalan Asemka, sebelah Barat berbatasan dengan Kali Krukut dan sebelah Timur berbatasan dengan Kali Ciliwung.
Kota Tua Jakarta di masa lalu merupakan kota rebutan yang menjadi simbol kejayaan bagi siapa saja yang mampu menguasainya. Tak heran jika mulai dari Kerajaan Tarumanegara, Kerajaan Sunda–Pajajaran, Kesultanan BantenJayakarta, Verenigde Oost-indische Compagnie (VOC), Pemerintah Jepang, hingga kini Republik Indonesia melalui Pemerintah DKI Jakarta, terus berupaya mempertahankannya menjadi kota nomor satu di negara ini.

2.         Latar Belakang Sejarah
Sejarah Kota Tua Jakarta dimulai dari sebuah pelabuhan yang kini dikenal sebagai Sunda Kalapa. Pelabuhan ini pernah dikenal berbagai bangsa di dunia sebagai pelabuhan dagang internasional termegah di Asia Tenggara. Fa Hsien pengelana Cina pada abad ke-5 M menceritakan bahwa di bentangan Teluk Jakarta terdapat sebuah wilayah kekuasaan yang disebut “To-lo-mo” atau Tarumanegara. Hal ini juga terdapat di dalam kronik Dinasti Tang yang menyebutkan tentang kedatangan utusan-utusan kerajaan To-lo-mo (penyebutan orang-orang Cina terhadap Ta-ru-ma) pada tahun 525, 528, 666 dan tahun 669 M ke negeri Cina. To-lo-mo disamakan dengan ucapan lidah orang-orang Cina untuk negeri Ta-ru-ma atau Tarumanegara.
Sagimun (1988:34) juga menjelaskan, bahwa kerajaan Taruma-negara atau Taruma berasal dari kata tarum, yaitu sejenis tumbuh-tumbuhan yang daunnya dibuat nila, yakni bahan cat biru dari daun tarum (indigofera). Nila sering digunakan untuk mewarnai kain atau sejenisnya. Kata tarum juga dipergunakan sebagai nama sungai di Jawa Barat, yaitu Citarum. Jika kita perhatikan secara geografis, maka letak kerajaan Tarumanegara itu memang terletak di aliran Citarum.
Kerajaan Tarumanegara dengan rajanya yang terkenal, Purnawarman, wilayah kekuasaannya meliputi kawasan Jakarta, Bekasi, Banten, dan Citarum. Hal ini dapat di ketahui dari tujuh buah prasasti yang ditemukan di kawasan Bogor, Banten dan Jakarta, yakni prasasti Ciaruteun, Jambu, Kebon Kopi, Muara Cianteun, Lebak, dan prasasti Tugu. Prasasti yang terakhir inilah yang paling banyak memberikan keterangan dan petunjuk mengenai kerajaan Hindu tertua di pulau Jawa, yaitu Tarumanegara.
Prasasti Tugu ditemukan pada tahun 1878 di Kampung Batu Tumbuh, Desa Tugu, Kelurahan Semper, Kecamatan Cilincing, sebelah Tenggara Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pada 1910, prasasti ini dipindahkan ke Museum Pusat (Kini Museum Nasional/ Museum Gajah), danreplica-nya masih dapat kita saksikan di Museum Sejarah Jakarta atau Museum Fatahillah.
Setelah Raja Purnawarman wafat, tidak diketahui siapa pengganti baginda. Selama beberapa abad kerajaan Tarumanegara seolah hilang begitu saja dan kerajaan ini mengalami masa kegelapan di dalam sejarah. Hal ini karena tidak ada satupun sumber sejarah (seperti prasasti atau batu bertulis) yang menceritakan tentang aktivitas kehidupan manusia di Jawa Barat setelah Tarumanegara mengirimkan utusannya yang terakhir pada 669 M ke negeri Cina.
Rupanya kerajaan Tarumanegara telah dikalahkan oleh suatu kekuasaan luar. Namun, tidak mungkin seluruh rakyatnya musnah dan lenyap begitu saja dari permukaan bumi. Ada dugaan kuat, bahwa kerajaan Tarumanegara dihancurkan oleh kerajaan Sriwijaya (yang pusatnya di Palembang). Hal ini dapat diketahui dalam prasasti Keduken Bukit, Kota Kapur dan Prasasti Palas Pasemah di Lampung.
Pada tahun 686 M, Sriwijaya melaksanakan ekspedisi militernya ke Bhumijawa. Hal ini tercantum di dalam prasasti Kota Kapur yang berangka tahun saka 608 atau tahun 686 M. Di dalam prasasti ini diceritakan pula bahwa Bhumijawa tidak mau tunduk kepada kerajaan Sriwijaya. Oleh karena itu, kerajaan Sriwijaya mengirimkan tentaranya untuk menyerang dan menghukum Bhumijawa.

 Dugaan ini semakin kuat bahwa Bhumijawa yang dimaksud di dalam prasasti Kota Kapur itu jelas adalah Tanah Jawa atau Pulau Jawa. Kerajaan atau  negeri yang letaknya di Bhumijawa dan berdekatan dengan kerajaan Sriwijaya pada waktu itu adalah kerajaan Tarumanegara. Maka sangat dimungkinkan kerajaan Tarumanegara diserang dan dihancurkan oleh kerajaan Sriwijaya.
Beberapa abad kemudian, (pelabuhan) Tarumanegara dikenal sebagai pelabuhan Kalapa. Karena berada di bawah penguasaan Kerajaan Sunda –Pajajaran, maka kemudian bernamaSunda Kalapa yang terletak di muara sungai Ciliwung. Hal ini didasarkan atas keterangan di dalam prasasti Batu Tulis yang ditemukan pada 15 Juni 1960.
Penjelasan mengenai pelabuhan Sunda Kalapa ini juga diperkuat oleh keterangan seorang pelaut Belanda Jan Huygen van Linschoten, yang menemukan rahasia-rahasia perdagangan dan navigasi bangsa Portugis, dalam karyanya Itinerario, Lincshoten mengungkapkan bahwa “pelabuhan utama di pulau ini (jawa) adalah Sunda Calapa. Di tempat ini didapati sangat banyak lada yang bermutu lebih tinggi daripada lada India atau Malabar…”
Kerajaan Sunda –Pajajaran diperkirakan muncul pada abad ke-14 dan pusat pemerintahannya terletak di Pakuan, Bogor. Rajanya yang terkenal ketika itu adalah Sri Baduga Maharaja. Menurut Baros, seorang pengelana Portugis, jumlah penduduk kerajan Sunda Pajajaran berkisar 100.000 jiwa. Baros, juga menambahkan, bahwa penduduk yang bermukim di Sunda Kalapa ketika itu kurang lebih 10.000 jiwa.
Pelabuhan Sunda Kalapa merupakan salah satu dari enam pelabuhan penting di bawah penguasaan kerajaan Sunda Pajajaran yang ramai dikunjungi pedagang-pedagang lokal dan internasional terutama dari negeri Cina. Pelabuhan-pelabuhan itu antara lain pelabuhan Banten, Pontang, Cigede, Tanara, Cimanuk dan Kalapa atau Sunda Kalapa.
Pelabuhan Kalapa atau Sunda Kalapa merupakan pelabuhan yang letaknya paling strategis. Pelabuhan ini mencuat pada abad ke-14 dan semakin terkenal di awal abad ke-16. Dimana ketika itu orang-orang Portugis di Malaka telah menjalin kerjasama perdagangan dan pertahanan dengan penguasa Sunda Kalapa pada 21 Agustus 1522 yang diwujudkan ke dalam prasasti Padrao (baca: Padrong).
Sementara itu di tempat lain, di sebelah Barat Kerajaan Sunda telah muncul Kesultanan Banten serta di sebelah Timur-nya telah muncul pula Kesultanan Demak dan Kesultanan Cirebon yang ternyata juga sangat berminat terhadap Pelabuhan Sunda Kalapa yang ramai itu.
Akhirnya, pada 22 Juni 1527, Kesultanan Demak, Cirebon dan Banten bersatu di bawah pimpinan Fatahillah menyerbu Sunda Kalapa yang secara cepat berhasil merebut dan menguasai Sunda Kalapa. Bangsawan asal Sumatera sekaligus menantu dari Sultan Trenggono –penguasa Demak ini, kemudian mengganti nama Sunda Kalapa yang baru direbutnya itu, menjadi pelabuhan “Jayakarta” yang berarti kemenangan sempurna, atau kemenangan yang gilang gemilang.
Fatahillah, kemudian diangkat menjadi bupati Jayakarta, yang secara hierarkis bertanggung jawab kepada Syarif Hidayatullah atau Sunan Gunung Jati, wali yang berkedudukan di Cirebon. Setelah Sunan Gunung Jati wafat pada 1568, putranya Maulana Hasanudin menjadi Sultan berdaulat di Banten dan Jayakarta menjadi wilayah vasal dari kesultanan Banten.
Penguasaan Jayakarta berlangsung dari 1527 hingga 1619 yang berakhir ketika orang-orang Belanda di bawah bendera VOC pimpinan Jan Pieterszoon Coen berhasil menaklukan Jayakarta dan mengusir Pangeran Ahmad Jakarta beserta pasukannya ke hutan Jati hingga wafat dan dikubur di sana.
JP. Coen dengan bebasnya menghancurkan keraton dengan seluruh isinya dan mengganti nama Jayakarta menjadi Batavia. Di bawah penguasaannya, Batavia akan dijadikan ibukota suatu kerajaan perdagangan raksasa dari Tanjung Harapan sampai Jepang dengan orang Belanda yang memonopolinya. Ia juga membangun galangan kapal dan rumah sakit, berbagai rumah penginapan dan toko, dua buah gereja di (dalam dan di luar benteng) Batavia.
Ternyata, tidak semua mimpi JP. Coen membuahkan hasil. Sang pendiri Batavia ini terlampau dianggap kontroversial serta bahkan oleh sejarawan kolonial abad ke-20, JA. Van Den Chijs dikatakan bahwa “namanya selalu berbau darah”. Namun, terlepas dari semua itu, pada ulang tahun Batavia ke-250 (1869) di Waterlooplein (Lapangan Banteng), dibangun patung JP.Coen yang berpose gaya Napoleon. Namun, sayang pada masa Jepang patung tersebut dilebur menjadi logam tua.
Pusat Kota Batavia terletak di bekas Balai Kota yang kini menjadi Museum Sejarah Jakarta/ Museum Fatahillah. Bangunan bertingkat dua yang menjadi pusat kota dan pemerintahan VOC se-Asia tenggara itu diselesaikan pada tahun 1712. Namun, dua tahun sebelumnya telah diresmikan oleh Gubernur Jenderal Abraham Van Riebeeck (1653-1713). Tentang bangunan itu sendiri sebetulnya merupakan Balai Kota kedua dari Balai Kota pertama yang lebih kecil, sederhana dan didirikan pada tahun 1620, tapi hanya bertahan selama beberapa tahun saja.
Kegiatan-kegiatan di dalam Balaikota sangat beragam, selain mengurus masalah pemerintahan juga mengurus masalah perkawinan, catatan sipil, peradilan, tempat hukuman mati, dan perdagangan sehingga dahulu masyarakat mengenalnya sebagai “Gedung Bicara”. Kemudian, Balai Kota ini juga menjadi penjara yang sangat menyeramkan, karena banyak para tahanan yang mati sebelum dijatuhkannya hukuman. Di samping itu juga Balai Kota digunakan sebagai pusat milisi atau Schutterij dari tahun 1620-1815 yang dikomandani oleh seorang ketua Dewan Kota Praja.
Pada bulan Agustus 1816, Balai Kota menjadi tempat peristiwa bersejarah bahwa Sir John Fendall mengembalikan Hindia kepada Belanda, sehingga berakhirlah pemerintahan sementara Inggris (1811-1816). Pada tahun 1925 gedung Balai Kota ini menjadi kantor pemerintahan Provinsi Jawa Barat sampai Perang Dunia II. Pemerintah Kota Praja Batavia pindah ke tempatnya di Medan Merdeka selatan di samping gedung bertingkat Pemerintah DKI Jakarta sekarang.
Seusai Perang dunia II, gedung Balai kota itu dipakai sebagai Markas tentara (Kodim 0503). Sewaktu Ali Sadikin menjadi gubernur, gedung dipugar dengan sangat baik, dan sejak 1974 menjadi Museum Sejarah Jakarta. Sementara itu, bentuk kota Batavia awal direncanakan sesuai dengan kebiasaan Belanda, dengan jalan-jalan lurus dan parit-parit. Pengembangan kota ini pun tidak surut walaupun pada tahun 1628 dan 1629 kota Batavia dikurung tentara Mataram.
Sepeninggal JP. Coen (1629), perkembangan kota makin pesat di bawah Gubernur Jendral Jacques Specx. Kali besar yang semula berkelok diluruskan menjadi parit terurus dan lurus menerobos kota. Kastil atau benteng yang adalah tempat kediaman dan kantor pejabat tinggi pemerintah VOC di keempat kubunya ditempatkan meriam serta tentara untuk menjaga kediaman pejabat tinggi itu serta barang-barang berharga yang tersimpan dibalik tembok kuatnya.
Di seberang Kali Besar dan kubangan yang menjorok ke barat laut, didirikan Bastion Culemborg untuk mengamankan pelabuhan Batavia. Bastion atau kubu ini sekarang masih ada. Pada tahun 1839 Menara Syahbandar didirikan didalamnya. Di belakang tembok kota, yang mulai berdiri dari Culemborg lalu mengelilingi seluruh kota sampai tahun 1809, dibangun berbagai gudang di tepi barat (pertengahan abad ke-17). Gudang-gudang ini dipakai untuk menyimpan barang dagangan seperti pala, lada, kopi dan teh. Sebagian besar gudang penting ini sekarang digunakan sebagai Museum Bahari.
Lebih tua dari semua gudang tersebut adalah Compagnies Timmer Er Scheepswerf (Bengkel Kayu dan Galangan Kapal Kumpeni). Tanah tempat Museum Bahari berdiri pada waktu galangan ini mulai beroperasi masih merupakan rawa-rawa dan empang. Galangan kapal sudah berfungsi di tempat sekarang ini juga sejak tahun 1632, di atas tanah timbunan di tepi barat Kali Besar. Sampai penutupan Ciliwung di Glodok (1920), Kali Besar ini menyalurkan air Ciliwung ke Pasar Ikan. Tetapi, kini air Kali Krukut sajalah yang mengalir melalui Kali Besar.
Tentang Kali Besar ini, hingga awal abad ke-18 merupakan daerah elit Batavia. Di sekitar kawasan ini juga dibangun rumah koppel yang dikenal kini sebagai Toko Merah dikarenakan balok, kusen dan papan dinding didalamnya di cat merah. Rumah ini di bangun sekitar tahun 1730 oleh G. Von Inhoff sebelum ia menjabat gubernur jenderal. Pada abad ke-18 ini pula, Batavia menjadi termasyhur sebagai Koningin Van Het Oosten (Ratu dari Timur), karena bangunannya dan lingkungan kotanya demikian indah bergaya Eropa yang muncul di benua tropis.
Namun, pada akhir abad ke-18 citra Ratu dari Timur itu menurun drastis. Willard A. Hanna dalam bukunya “Hikayat Jakarta” mencatat, bahwa kejadian itu diawali oleh gempa bumi yang begitu dahsyat. Malam tanggal 4-5 November 1699, yang menyebabkan kerusakan besar pada gedung-gedung dan mengacaukan persediaan air dan memporak-porandakan sistem pengaliran air di seluruh daerah. Gempa itu disertai letusan-letusan gunung api dan hujan abu yang tebal, yang menyebabkan terusan-terusan menjadi penuh lumpur. Aliran sungai Ciliwung berubah dan membawa sekian banyak endapan ke tempat dimana sungai itu mengalir ke laut, sehingga kastil yang semula berbatasan dengan laut seakan-akan mundur sekurang-kurangnya 1 kilometer ke arah pedalaman.
Untuk menanggulangi berbagai masalah penyaluran air dan guna membuka daerah baru di pinggiran kota, pihak VOC Belanda telah mengubah sistem terusan yang ada secara besar-besaran. Pembukaan terusan baru yang penting tepat di sebelah Selatan kota pada tahun 1732. Jatuh bersamaan waktunya dengan wabah besar pertama suatu penyakit, yang sekarang diduga adalah mal-aria (malaria), suatu bencana baru bagi penduduk kota yang berulang kali menderita disentri dan kolera (pada zaman itu belum diketahui).
Pada tahun 1753 Gubernur Jenderal Mossel atas nasehat seorang dokter menganjurkan supaya air kali dipindahkan dari tempayan ke tempayan dengan membiarkan kotorannya mengendap sampai tampak bersih, lalu tidah usah dimasak. Sampai akhir abad ke-19 banyak orang tak peduli dan minum air Ciliwung begitu saja.
Hampir tidak dapat dibayangkan betapa tidak sehatnya daerah kota dan sekitarnya pada abad ke-18. Orang-orang kaya memang mampu meninggalkan rumah mereka di Jalan Pangeran Jayakarta dan pindah ke selatan, ke kawasan Jalan Gajah Mada dan Lapangan Banteng sekarang. Tetapi tidak demikian halnya dengan orang miskin, sehingga bahkan tidak mampu lagi untuk dikubur di pekuburan budak-belian, di lokasi yang kini menjadi tempatlangsir Stasiun Kota di sebelah utara Gereja Sion. Karena itu pula, Batavia di akhir abad ke-18 mendapat julukan baru sebagai Het graf der Hollander (kuburan orang Belanda).
Akibat berikutnya, sesudah 1798 banyak gedung besar di dalam kota juga kampung lama para Mardijker yang digunakan sebagai ‘tambang batu’ untuk membangun rumah baru di daerah yang letaknya lebih selatan. ‘Tambang Batu’ ini terjadi karena begitu banyak orang susah mendapatkan makanan dan karena wilayah di selatan kota tengah dibangun, maka orang-orang miskin kala itu banyak yang menggugurkan rumah dan menjual bebatuannya untuk memperoleh makanan. John Crawfurd dalam bukunya Descriptive Dictionary of The Indian Islands and Adjacent Countries (London, 1856) menuliskan : “Orang Belanda tidak memperhatikan perbedaan sekitar 45 derajat garis lintang, waktu mereka membangun sebuah kota menurut model kota-kota Belanda. Apalagi kota ini didirikan pada garis lintang enam derajat dari khatulistiwa dan hampir pada permukaan laut. Sungai Ciliwung yang dialirkan melalui seluruh kota dengan kali-kali yang bagus, tak lagi mengalir karena penuh endapan. Keadaan ini menimbulkan wabah malaria, yang terbawa oleh angin darat bahkan ke jalan-jalan di luar kota. Akibatnya, meluaslah penyakit demam yang mematikan. Keadaan ini makin parah selama 80 tahun -sesudah Batavia didirikan, oleh serentetan gempa bumi hebat yang berlangsung pada tanggal 4-5 November 1699. Gempa tersebut menyebabkan terjadinya gunung longsor, tempat pangkal sumber air ini. Aliran airnya terpaksa mencari jalan baru dan banyak lumpur terbawa arus. Tak pelak lagi, kali-kali di Batavia bahkan tanggul-tanggulnya penuh dengan lumpur. Penanggulangan keadaan buruk itu baru dilaksanakan waktu pemerintahan Marsekal Daendels pada zaman Perancis tahun 1809 (zaman Perancis sesungguhnya hanya berlangsung dari bulan Februari sampai Agustus 1811). Penanggulangan tersebut diteruskan sampai pada 1817 di bawah pemerintahan Belanda yang ditegakkan kembali. Banyak kali di timbun dan kiri-kanan sungai dibentengi tanggul sampai sejauh satu mil masuk teluk. Operasi yang dilanjutkan oleh para insinyur yang cakap, berhasil menormalkan arus sungai tersebut. Sesudahnya Batavia tidak sehat daripada kota pantai tropis manapun. Bagian kota yang baru atau pinggiran kota tidak pernah mempunyai reputasi jelek”.
Sementara itu, pada 09 Mei 1821 Bataviasche Courant melaporkan, bahwa 158 orang meninggal akibat kolera di Kota dan tiga hari kemudian 733 korban lagi di seluruh wilayah Batavia. Rumah sakit masih sangat jelek dan hanya orang-orang yang sangat kuat saja yang dapat meninggalkan bangsal rumah sakit dalam keadaan hidup.
Tragedi ini menjadi akhir kisah Oud Batavia dan menjadi awal pembentukan Nieuw Batavia(Batavia Baru) di tanah Weltevreden (kini sekitar Gambir dan Monas). Inilah tragedi mengerikan tentang sebuah kota akibat kegagalan penduduknya dalam mengelola lingkungan. Akankah tragedi ini terulang? Semua bergantung pada kearifan kita dalam memahami alam lingkungan yang serba terbatas di hadapan nafsu manusia yang kerap melampaui batas sewajarnya.
VOC hanya bertahan hingga 1799, setelah itu pemerintahan Nederlansche Indie (Hindia Belanda) di ambil alih langsung oleh Kerajaan Belanda. Di bawah penguasaan langsung dari Kerajaan Belanda, pada pertengahan abad ke-19, kawasan Nieuw Batavia ini berkembang pesat. Banyak bangunan-bangunan berarsitektur indah menghiasi kawasan ini.
Pada 1942 tentara Jepang berhasil mengambil alih kekuasaan Kerajaan Belanda atas Batavia dan mengganti namanya menjadi Jakarta begitu pun Pelabuhan Batavia digantinya menjadi Pelabuhan Jakarta. Pada periode ini banyak bangunan peninggalan Belanda yang diratakan dengan tanah. Salah satunya Amsterdam Poort yang terletak di jalan Cengkeh sekarang. Untung saja Jepang berkuasa tidak lebih dari tiga tahun, tepat pada pada 17 Agustus 1945, Hindia Belanda di Proklamasikan rakyat Indonesia dan Jakarta namanya diabadikan sebagai ibukota dari Republik Indonesia.

3.         Pentingnya Pelestarian Kota Tua Jakarta
Dengan latar belakang sejarah yang begitu panjang, maka sangat layak jika kemudian daerah bekas kekuasaan berbagai kerajaan dan negara itu kita sebut sebagai Kota Tua. Sebagai Kota yang tua (lama), sudah tentu banyak menyimpan bangunan-bangunan (tua) sisa peninggalan para pendahulu yang bernilai sejarah, arsitektur dan arkelologis dari beberapa zaman yang berbeda.
Untuk melestarikannya, pemerintah DKI Jakarta melindungi bangunan-bangunan tersebut berdasarkan Undang-Undang Monumenten Ordonantie No.19 tahun 1931, (Staatsblad Tahun 1931 No. 238), yang telah diubah dengan Monumenten Ordonantie No. 21 Tahun 1934 (Staatsblad Tahun 1934, No. 515). Upaya ini tak lepas dari peran dan ide sang Gubernur Jakarta ketika itu, yakni Ali Sadikin (1966-1977) tatkala dirinya banyak berkunjung ke Eropa saat menjabat sebagai Deputy Menteri Panglima Angkatan Laut sebelum menjadi gubernur.
Bang Ali (panggilan akrab Ali Sadikin), segera merealisasikan ide dan gagasannya itu dengan berlandaskan pada Undang-Undang di atas ke dalam SK Gubernur No.Cb. 11/1/12/1972 tanggal 10 Januari 1972 yang pada intinya berisi penetapan tentang pemugaran bangunan, penetapan daerah khusus yang dilindungi karena bernilai sejarah dan arsitektur.
Upaya ini sempat terhenti selama lebih dari 20 tahun, dan dinilai perlu untuk menetapkan pengaturan benda-benda cagar budaya dengan mengeluarkan Undang-Undang No.5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (BCB) yang setahun kemudian direalisasikan oleh Pemda DKI Jakarta dengan mengeluarkan SK Gubernur No.Cb. 475 Tahun 1993 yang isinya menetapkan Bangunan-Banguan Bersejarah dan Monumen di DKI Jakarta dilindungi sebagai bangunan cagar budaya (BCB) oleh pemerintah.
Benda Cagar Budaya seperti yang dimaksud di dalam undang-undang tersebut adalah benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak, yang merupakan kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisanya, yang berusia sekurang-kurangnya 50 tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan. Semua benda cagar budaya, yang terdapat di wilayah hukum Republik Indonesia, dikuasai oleh negara.
Asep Kambali, pemerhati Kota Tua Jakarta mengatakan bahwa di Jakarta terdapat lebih dari 216 bangunan cagar budaya (BCB) yang dilindungi berdasarkan SK Gub. No. 475/1993 yang diantaranya itu hampir 75% kondisinya sangat mengkhawatirkan. Hal ini menjadi bukti bahwa warga Jakarta belum memiliki perhatian dan kepedulian terhadap potensi kotanya sendiri. Ini juga disinyalir sebagai rendahnya kesadaran sejarah dan budaya warga kota metropolitan tersebut.

4.         Potensi yang terabaikan
Kini, kawasan Kota Tua Jakarta sedang dibenahi Pemda DKI Jakarta dalam suatu proyek revitalisasi. Namun, berdasarkan pengamatan penulis, sangat disayangkan proyek tersebut baru serius dikerjakan ketika terdapat beberapa bangunan-banguan (tua) cagar budaya telah hancur dan kondisinya sangat memprihatinkan. Jembatan Kota Intan yang dibangun 1628 misalnya, kini diambang roboh karena kondisinya telah rapuh. Ditambah lagi beberapa bangunan lain seperti seperti Museum Bahari yang atapnya roboh pertengahan tahun 2006 lalu; Gedung Cipta Niaga yang dibangun sekitar 1910-an, kini kondisi atapnya telah roboh; gedung Kota Bawah yang semakin hari semakin merana, dan sebagainya yang itu semua teramati secara jelas oleh Peneliti ketika melakukan observasi ke daerah Kota Tua Jakarta.
Gedung-gedung tersebut merupakan saksi sejarah yang seharusnya dipelihara, dilestarikan dan dimanfaatkan sebagi potensi pariwisata yang bermanfaat ekonomis dan sosial. Namun, sejak pemerintah memfokuskan pembanguan ke kawasan “segitiga emas” Jl. Sudirman, Jl. MH. Thamrin dan Jl. HR. Rasuna Said, kawasan Kota Tua sepertinya dilupakan oleh pemerintah lebih dari 30 tahun sejak Bang Ali menetapkan Kota Tua Jakarta sebagai kawasan cagar budaya yang dilindungi.
Salah satu proyek revitalisasi yang gencar dilakukan dan kini tersendat adalah Proyek Tunel(Tempat Penyeberangan Orang Bawah Tanah –TPO BT) yang menghubungkan Museum Bank Mandiri dengan Stasiun BeOS –Jakarta Kota. Proyek itu sangat kontroversial karena kabarnya tidak melibatkan sejarawan dan arkeolog dalam pelaksanaanya. Kabarnya proyek ini melanggar SK Gub. No.475/1993, dan berdasarkan SK tersebut, proyek ini layak jika disebut sebagai Archeological Crime. Hal ini disebabkan proyek tidak dihentikan ketika banyak ditemukannya artefak-artefak dari dalam tanah pada proyek tersebut.
Proyek yang lain adalah Pembangunan Predestrian (trotoar) Jalan Pintu Besar Utara sepanjang 300 meter. Proyek ini walaupun telah selesai, kabarnya juga kontroversial. Konsep yang di kerjakan oleh arsitek kenamaan Budi Liem, juga mengundang kritik banyak pihak seperti ahli tata ruang kota, Marco Kusumawidjaja.
Kedua proyek di atas, sebenarnya adalah untuk mendukung Revitalisasi Kota Tua yang sudah hampir 30 tahun tersendat. Namun, perlu digarisbawahi, hal yang paling penting adalah bahwa ini tak terlepas dari upaya bagaimana sesungguhnya menumbuhkan penghargaan, kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap kawasan Kota Tua Jakarta.
Pemerintah jujur mengakui, bahwa generasi muda kita saat ini kurang begitu suka berkunjung ke museum atau pun ke Kota Tua Jakarta. Hal ini disebabkan karena kurangnya kesadaran sejarah dan budaya masyarakat Jakarta terhadap kotanya. Belajar sejarah merupakan sesuatu yang membosankan, apa lagi berkunjung ke museum  yang sama sekali belum menjadi habbit (kebiasaan). Betapa tidak, pilihan diluar museum lebih manjanjikan dan menyenangkan, seperti mall, toserba, bioskop 21, atau tempat-tempat hiburan lain ketimbang museum dan Kota Tua. Selain akses lalulintas yang saban hari macet, keamanan dan kenyamanan pengunjung menjadi taruhan. Upaya ini memang harus menyeluruh dan sinergi berbagai pihak sangat diperlukan.

5.         Yang Masih Tersisa
Bagi warga ibukota, Kota Tua Jakarta merupakan tempat yang ‘asing,’ menyulitkan dan sekaligus menakutkan. Kehidupan malam atau siang di kawasan ini dikenal sangat crowded. Bagi yang baru pertama kali ke daerah Kota, disarankan untuk tidak pergi sendirian, apalagi jika seorang perempuan. Tetapi sangat berbeda bagi Komunitas Historia dan para penggemarnya, malam atau siang tetap saja menyenangkan, karena di kawasan ini terdapat banyak sekali bangunan tua dari jaman Belanda yang menjadi tempat belajar sejarah dan jalan-jalan santai yang menantang dan menyenangkan. Di kawasan Kota Tua Jakarta terdapat bebeberapa bangunan (tua) cagar budaya seperti gedung Stasiun BeOS yang dibangun pada 1925; gedong Factorij Nederlandshe Handel Matshappij (NHM) yang dibangun tahun 1929 –kini Museum Bank Mandiri; gedung Stadhuis VOC (1707) –kini Museum Sejarah Jakarta; Pelabuhan Sunda Kalapa (1527); Jembatan Kota Intan (1628); deJavasche Bank (1828) –kini Museum Bank Indonesia; Toko Merah (1730); kawasan glodok sebagai perkampungan orang-orang Cina di Batavia (1740); daerah Pekojan sebagai kampungnya orang Arab di Batavia; Gereja Sion (1695) yang dahulu dikenal sebagai De Nieuwe Portugeesche Buiten Kerk; area bekas Gudang VOC Sisi Barat (Westijzsche Pakhuiszen)  yang dibangun 1652 –kini Museum Bahari, dan bangunan bekas Gudang Kayu di belakang Museum Bahari sebagai penunjang galangan kapal di Batavia, serta beberapa bangunan lain yang kondisinya sangat megah dan indah, tetapi mengkhawatirkan.

KRITIK TERHADAP MUSIUM FATAHILLAH (METODE DESKRIPTIF)

 Kritik saya terhadap bangunan Museum Fatahillah, Jakarta :
*Corak arsitektur pada Musium Fatahillah bergaya neoklasik yang terlihat jelas pada bentuk dan fasad bangunan baik dalam elemen elemen arsitektur seperti kolom,dinding,jendela,pintu juga dari penataan kawasan kota tua jakarta yang berpusat pada plaza Fatahillah.
*Walaupun sejarah yang tertuang secara fisik pada Musium Fatahillah sudah banyak yang hilang seiring berjalannya zaman, Museum Sejarah Jakarta berusaha menyediakan informasi mengenai perjalanan panjang sejarah kota Jakarta, sejak masa prasejarah hingga masa kini dalam bentuk yang lebih rekreatif.
*Kesimpulannya, Musium Fatahillah Jakarta merupakan salah satu karya arsitektur bergaya neoklasik yang masih tersisa di kawasan Kota tua jakarta. bangunan ini merupakan salah satu peninggalan mencoba dan berusaha menyediakan informasi mengenai perjalanan sejarah Kota tua dalam bentuk yang sifatnya rekreatif.

SUMBER :

http://azhenk2009.blogspot.co.id/2012/02/kritik-arsitektur-dengan-metode.html.

https://id-id.facebook.com/notes/wisata-kota-tua-jakarta/sejarah-perkembangan-kota-tua-jakarta/162059553809933/

https://id.wikipedia.org/wiki/Museum_Fatahillah

http://catatantugassoftskill.blogspot.co.id/2016_11_01_archive.html

https://febrinasrinatasa.wordpress.com/2016/01/26/kritik-terhadap-heritage-building-bangunan-warisan/

Kritik Penafsiran

kritik ini biasanya bersifat subyektif tidak didasarkan pada data / pedoman baku dari luar, untuk memperhalus kritik salah satunya menggunakan analogi-analogi. hasilnya akan meningkatkan emosi bagi pendengar setelah itu terpengaruh atau menolak. Jika ada penolakan dari pendengar maka akan timbul kritik evokatif ( pembelaan ).

Hakikat Metode penafsiran

  • Kritikus sebagai seorang interpreter atau pengamat yang sangat personal
  • Bentuk kritik cenderung subjektif namun tanpa ditunggangi oleh klaim doktin,
    klaim objektifitas melalui pengukuran yang terevaluasi
  • Mempengaruhi pandangan orang lain untuk bisa memandang sebagaimana yang kita lihat
  • Menyajikan satu perspektif baru atas satu objek atau satu cara baru memandang bangunan
  • Melalui rasa artistiknya mempengaruhi pengamat merasakan sama sebagaimana yang ia alami
  • Membangun satu karya “bayangan” yang independen melalui bangunan sebagaimana miliknya.

METODE KRITIK PENAFSIRAN

Objek : Museum Serangga
Lokasi : Taman Mini Indonesia Indah

Museum Serangga di Taman Mini “Indonesia Indah” memiliki luas gedung 500 m2. Peresmian dan pembukaannya dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia saat itu, yaitu Bapak Soeharto dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-18 Taman Mini Indonesia Indah, tanggal 20 April 1993. Saat baru memasuki area museum,pengunjung akan disambut oleh gerbang Museum Serangga dan Taman Kupu yang bertengger baliho kupu-kupu
sayap burung. Di depan pintu museum duduk patung kumbang tanduk raksasa dan sepasang daun pintu kaca patri bermotif kupu-kupu.

Untuk ukuran sebuah museum, museum serangga di TMII ini memiliki ukuran yang kecil. tetapi museum ini
memiliki koleksi yang baik bagus dan terawat. Ruang pameran yang bersih, pencahayaan yang cukup baik,
dan memiliki pendingin ruangan (meskipun pada saat saya berkunjung, hanya beberapa ruangan saja yang
terasa sangat dingin). Permasalahannya adalah tiket untuk mengunjungi museum serangga dengan museum
air tawar dijadikan satu sehingga cukup menjadikannya museum dengan tarif masuk yang agak sedikit mahal.

Koleksi museum terdiri sekitar 600 jenis serangga, didominasi oleh kupu-kupu (sekitar 250 jenis) dan kumbang
(sekitar 200 jenis). Koleksi lain mencakup belalang ranting dan belalang daun, capung dancapung jarum, jangkrik
dan gangsir, kecoak, ngengat, orong-orong/anjing tanah,kerabat tonggeret. Selain spesimen serangga awetan
kering, museum menampilkan koleksi serangga hidup yaitu belalang ranting dan belalang daun. Seluruh koleksi
dipamerkan dalam kotak kaca. Dengan pencahayaan dan penataan yang cukup baik.

KESIMPULAN
Pada museum serangga tmii merupakan museum serangga satu – satunya di indonesia yang memiliki koleksi serangga dari sabang sampai merauke di kepulauan indonesia. Museum serangga ini adalah sarana edukasi penting bagi seluruh kalangan (masyarakat) agar lebih cinta negri sendiri (indonesia). keberadaan interior sangat penting diperhatikan pada bangunan ini terlebih kepada koleksi museum. perawatan dari koleksi museum harus lebih ditingkatkan lagi agar generasi bangsa indonesia selanjutnya masih dapat menikmati sarana yang tersedia ini. pada interior bangunannya perawatannya harus diperhatikan untuk kenyamanan pengunjung yang datang melihat koleksi. agar para pengunjung lebih tertarik untuk mengunjungi bangunan museum ini.
SUMBER :

Cheonggyecheon

Cheonggyecheon (Hangul: 청계천) adalah panjang yang modern ruang 10,9 km (7,0 mil), rekreasi publik di pusat kota Seoul, Korea Selatan. Proyek pembaharuan perkotaan besar adalah di situs sungai yang mengalir sebelum pembangunan ekonomi yang pesat pasca perang menyebabkan ia menjadi tertutup oleh infrastruktur transportasi. Proyek $ 900.000.000 awalnya menarik banyak kritik publik, tapi setelah pembukaan pada tahun 2005, telah menjadi populer di kalangan penduduk dan wisatawan.

Cheonggyecheon adalah 8,4 km sungai yang mengalir dari barat ke timur melalui pusat kota Seoul, dan kemudian bertemu Jungnangcheon, yang menghubungkan ke Sungai Han dan bermuara di Laut Kuning. Selama presiden Park Chung-hee, Cheonggyecheon ditutupi dengan beton untuk jalan. Pada tahun 1968, jalan layang dibangun di atasnya.

Aliran itu bernama Gaecheon ( “aliran terbuka”) setelah proyek renovasi pertama untuk membangun sistem drainase selama Dinasti Joseon. Pekerjaan, termasuk pengerukan dan memperkuat tepi sungai dan membangun jembatan, dilakukan setiap 2 ~ 3 tahun selama periode ini dari pemerintahan Taejong, raja ketiga dari Dinasti Joseon. Raja Yeonjo terutama melakukan pekerjaan perbaikan sebagai proyek nasional. [2]

Gacheon diubah namanya menjadi Cheonggyecheon, nama saat ini, selama masa penjajahan Jepang. Selama ini, kesulitan keuangan mencegah penjajah dari menutupi sungai meskipun beberapa upaya untuk melakukannya. [3]

Setelah Perang Korea (1950-1953), lebih banyak orang bermigrasi ke Seoul untuk membuat hidup mereka dan menetap di sepanjang sungai di rumah-rumah darurat lusuh. Yang menyertai sampah, pasir, dan limbah, dan kondisi memburuk mengakibatkan merusak pemandangan untuk kota. sungai ditutupi dengan beton lebih dari 20-tahun yang dimulai pada tahun 1958, dan 5,6 km panjang, 16 jalan raya m-lebar meningkat selesai pada tahun 1976. Daerah ini menjadi contoh industrialisasi sukses dan modernisasi Korea Selatan.

In July 2003, then-Seoul mayor, Lee Myung-bak initiated a project to remove the elevated highway and restore the stream. It was a major undertaking since the highway had to be removed and years of neglect and development had left the stream nearly dry. 120,000 tons of water were to be pumped in daily from the Han River, its tributaries, and groundwater from subway stations.[4] There were safety problems due to the deteriorated concrete. Still, restoration of Cheonggyecheon was deemed important as it fit in with the movement to re-introduce nature to the city and to promote a more eco-friendly urban design. Other goals of the project were to restore the history and culture of the region, which had been lost for 30 years, and to revitalize Seoul’s economy.

The Seoul Metropolitan Government established several organizations to oversee the successful restoration of Cheonggyecheon: the Cheonggyecheon Restoration Project Headquarters for the control of the whole project; the Citizen’s Committee for Cheonggyecheon Restoration Project for the management of conflict between the Seoul Metropolitan Government and the union of merchants; and the Cheonggyecheon Restoration Research Corps for the establishment and review of the restoration plan.

To address the consequent traffic problem, the Cheonggyecheon Restoration Project Headquarters established traffic flow measures in the downtown section affected by the restoration work and coordinated changes in the downtown traffic system based on the research of the Cheonggyecheon Restoration Research Corps.[3]

The restoration of two historic bridges, Gwangtonggyo and Supyogyo, was also a contentious issue, as several interest groups voiced opinions on how to restore historical and cultural sites and remains and whether to replace the bridges or not.[3]

The Cheonggyecheon restoration project had the purpose of preserving the unique identity of the natural environment and the historic resources in the CBD of Seoul, and to reinforce the surrounding business area with information technology, international affairs and digital industries.[3] The plan encouraged the return of the pedestrian-friendly road network connecting the stream with traditional resources: Bukchon, Daehangno, Jungdong, Namchon, and Donhwamungil. This network system, named the CCB (Cheonggyecheon Culture Belt), tried to build the cultural and environmental basis of the city.

The stream was opened to the public in September 2005 and was lauded as a major success in urban renewal and beautification. However, there was considerable opposition from the previous mayoral administration of Goh Kun, which feared gentrification of the adjacent areas that housed many shops and small businesses in the machine trades.

Creating an environment with clean water and natural habitats was the most significant achievement of the project. Species of fish, birds, and insects have increased significantly as a result of the stream excavation.[5] The stream helps to cool down the temperature on the nearby areas by 3.6 °C on average versus other parts of Seoul.[6] The number of vehicles entering downtown Seoul has decreased by 2.3%, with an increasing number of users of buses (by 1.4%) and subways (by 4.3%: a daily average of 430,000 people) as a result of the demolition of the two heavily used roads.[7] This has a positive influence by improving the atmospheric environment in the region.

The project attempted to promote the urban economy through amplifying urban infrastructure for a competitive city in the business and industrial area centered on the stream. The urban renewal project was the catalyst of revitalization in downtown Seoul. Cheonggyecheon became a centre for cultural and economic activities.

Cheonggyecheon restoration work brought balance to the areas south and north of the stream. During the modernization era, downtown Seoul was divided into two parts, north-south, based on their features and function. The restoration helped to join these parts to create a new urban structure connecting the cultural and environmental resources in northern and southern areas of the stream (Hwang n.d.), resulting in a balanced and sustainable development of northern and southern areas of the Han River.

The project sped up traffic around the city when the motorway was removed. It has been cited as a real-life example of Braess’ paradox.

sumber :

https://en.wikipedia.org/wiki/Cheonggyecheon

 

Malpraktek Konstruksi “Robohnya Bangunan Tambahan di Pusat Grosir Metro Tanah Abang”

Robohnya bangunan tambahan pada Metro Tanah Abang dalam masa pelaksanaan yang menyebabkan tidak berfungsinya bangunan tersebut dapat dinyatakan sebagai kegagalan bangunan. Menurut Bab I Pasal 1 ayat (6) Undang-undang Jasa Konstruksi Nomor 18 tahun 1999 yang dimaksud dengan kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi tidak berfungsi baik sebagian atau secara keseluruhan dan/atau tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa. Undang-undang Jasa Konstruksi (UUJK) menegaskan bahwa tanggungjawab pihak yang terlibat dalam suatu kegiatan konstruksi bukan hanya dalam rentang waktu pelaksanaan, tetapi berlaku juga setelah serah terima akhir pekerjaan. Pada Pasal 25 ayat 2 UUJK menyatakan bahwa kegagalan bangunan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa ditentukan terhitung sejak penyerahan akhir pekerjaan konstruksi dan paling lama 10 (sepuluh) tahun. Penyedia jasa menurut Pasal 16 ayat 1 terdiri dari perencana, pelaksana dan pengawas konstruksi.

Undang-Undang RI No.18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi. Pada bab X tentang Sanksi, bunyi pasal 41, 42, dan 43, adalah;  Pasal 41, Peyelengara pekerjaan konstruksi dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana atas pelanggaran Undang-undang ini.

Pada Pasal 42, ayat 1, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada penyedia jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 2, Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 yang dapat dikenakan kepada pengguna jasa berupa; peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan konstruksi, pembatasan kegiatan usaha dan/atau profesi, larangan sementara penggunaan hasil pekerjaan konstruksi, pembekuan izin usaha dan/atau profesi, dan pencabutan izin usaha dan/atau profesi. Ayat 3, Ketentuan mengenai tata laksana dan penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.

Pada Pasal 43, ayat 1, Barang siapa yang melakukan perencanaan pekerjaan konstruksi yang tidak memenuhi ketentuan keteknikan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Pada Ayat 2, Barang siapa yang melakukan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang bertentangan atau tidak memenuhi ketentuan keteknikan yang telah ditetapkan dan mengakibatkan kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 5% (lima per seratus) dari nilai kontrak.

Pada Ayat 3, Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain yang melaksankan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenakan pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai kontrak.

Sumber:
http://civilengineerbali.blogspot.co.id/2010/01/kasus-metro-tanah-abang-tanggungjawab.html
https://ronymedia.wordpress.com/2010/06/23/sanksi-kegagalan-pekerjaan-konstruksi/
http://nilamsariblogs.blogspot.co.id/2016/01/malpraktek-konstruksi-robohnya-bangunan.html

Kegagalan Konstruksi “Runtuhnya Jembatan Penghubung Gedung Perpustakan Daerah DKI (November 2014)”

Bangunan jembatan ini menghubungkan gedung Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi DKI Jakarta. Keruntuhan jembatan terjadi pada tanggal 3 November 2014.
Keruntuhan terjadi dikarenakan sistem perancah yang mengalami kegagalan. Scafolding yang digunakan merupakan scafolding besi dengan kondisi yang sudah tidak layak pakai:

Kondisi scafolding banyak yang sudah keropos dan ada beberapa yang berlubang.
Pemasangan scafolding tidak dilengkapi dengan bracing, sehingga scaffolding menjadi tidak stabil.
Adanya perlemahan scafolding yang tidak dihitung seperti adanya jalan akses untuk kendaraan dibawah struktur yang sedang dibangun.

Untuk masalah diatas sangat berhubungan dengan apa yang ada pada UU RI No. 29  tahun 2000, mengenai kegagalan konstruksi. Berikut adalah penjabarannya:

Peraturan Pemerintah RI No.29 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah;

Pada Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.

Pada Pasal 32, ayat.1, Perencana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat.2 Pelaksana konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pengawas konstruksi. Ayat 3, Pengawas konstruksi bebas dari kewajiban untuk mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan pengguna jasa, perencana konstruksi dan pelaksana konstruksi. Ayat 4, Penyedia jasa wajib mengganti atau memperbaiki kegagalan pekerjaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 yang disebabkan kesalahan Penyedia Jasa atas biaya sendiri.

Pada  Pasal 33, Pemerintah berwenang untuk mengambil tindakan tertentu apabila pekerjaan konstruksi mengakibatkan kerugian dan atau gangguan terhadap keselamatan umum.

Pada Pasal 34, Kegagalan bangunan merupakan keadaan bangunan yang tidak berfungsi, baik secara keseluruhan maupun sebagian dari segi teknis, manfaat, keselamatan dan kesehatan kerja, dan, atau keselamatan umum sebagai akibat kesalahan Penyedia Jasa dan  atau Pengguna Jasa  setelah penyerahan akhir pekerjaan konstruksi

http://jiwapamungkas.blogspot.co.id/2015/01/kasus-kegagalan-konstruksi-di-indonesia.html
https://ronymedia.wordpress.com/2010/06/23/sanksi-kegagalan-pekerjaan-konstruksi/
http://nilamsariblogs.blogspot.co.id

PENULISAN

Identifikasi Surat Perjanjian Kontrak Kerja

MOCHAMAD IKBAL HAFIDZIN

3 TB 06

25 313 539

UNIVERSITAS GUNADARMA 2015

BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Surat kontrak kerja merupakan salah satu dari jenis surat resmi lain. Sebagai suatu surat resmi, surat kontrak kerja harus dibuat dengan sistematika khusus sebagaimana surat resmi lainnya. Mungkin bagi anda yang bekerja di bidang legal drafment,

Kepentingan surat kontrak kerja tidak hanya pada sebuah kontrak kerja. Surat kontrak kerja juga dibutuhkan untuk banyak kepentingan, seperti memberi hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan, kontrak kerjasama dan sebagainya. Surat kontrak kerja juga sangat penting artinya kedua belah pihak yang saling secara langsung mengikatkan diri dalam adendum yang tercantum di dalam surat kontrak kerja tersebut. Hal ini, tidak lain karena disebabkan dalam surat kontrak kerja tersebut memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam mewujudkan dan melindungi hak dan kewajiban masing-masing.

Dalam surat kontrak kerja tersebut berisi Kesepakatan bersama itulah yang kemudian mengikat para pihak yang melakukan perjanjian surat kontrak kerja, yang di mana dalam perjanjian surat kontrak kerja tersebut ada aturan-aturan dan tata tertib dari pihak perusahaan kepada karyawanya yang harus di penuhi dan di taati, sehingga muncul akibat sebagai perbuatan hukum. Dengan demikian surat perjanjian itu sifatnya mengikat kedua belah pihak, atau lebih yang saling berkejasama untuk suatu tindakan dalam kurun waktu tertentu.

  1. Identifikasi Masalah

Dari latar belakang tersebut, Penulis akan membatasi pokok bahasan makalah ini. Kami membatasi masalah menjadi :

  1. Pengaertian Surat Kontrak Kerja
  2. Aturan Mengenai Surat Kontrak Kerja
  3. Penulisan Surat Kontrak Kerja yang baik
  1. Tujuan Penulisan

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah:

  1. Untuk mengetahui apa itu Surat Kontrak Kerja
  2. Untuk mengetahui hal-hal penting dalam Surat Kontrak Kerja
  3. Untuk mengetahui Aturan dan Tata tertib perusahaan
  1. Manfaat Penulisan

Dengan diselesaikannya penulisan makalah ini, penulisan makalah ini diharapkan hasilnya dapat memberikan manfaat teoritis dan praktis sebagai berikut :

  1. Secara teoritis, hasil makalah ini dapat memberikan sumbangan pemikiran tentang bagaimana cara membuat Surat Kontrak Kerja. Selain itu dapat memperluas pandangan ilmiah mengenai Poin-poin/isi yang terdapat dalam surat kontrak kerja supaya tidak ada pihak yang di rugikan
  2. Secara praktis, sebagai bahan masukan bagi perusahaan yang membuat surat kontrak kerja. Selain itu, sebagai bahan informasi bagi karyawan yang tidak tahu apa itu surat kontrak kerja
  1. Metode Penulisan

Dalam penyusunan makalah ini, kami menggunakan metode yuridis normatif yang berbentuk studi pustaka. Yaitu tekhnik pengambilan data yang didasarkan pada sumber-sumber sekunder.

  1. Sistematika Penulisan

Adapun sistematika penulisan dalam karya tulis ini adalah :

Bab I   Pendahuluan

Dalam bab ini berisikan tentang latar belakang masalah, identifikasi, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metode penulisan dan sistematika penulisan

Bab II Pembahasan

Dalam Bab ini penulis akan menguraikan mengenai tinjauan umum tentang pengertian Perjanjian Surat kontrak kerja, Sistematika Penulisan Kontrak Kerja, Analisa Kontrak Kerja.

Bab III            Penutupan,

yang terdiri dari : Kesimpulan dan Saran.

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Surat Kontrak Kerja adalah Mengatur hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya. Kontrak juga untuk mengaur hubungan perusahaan dan karyawan bias sejalan dan seirama dalam membangun Visi Msi perusahaan biasanya kontrak kerja dibuat supaya karyawan tunduk dan patuh sama aturan-aturan kerja, dan kerja sesua job.

Kontrak kerja penting supaya kalau ada masalah apa-apa di kemdian hari antara karyawan dengan perusahaan bisa di selesaikan menurut perjanjian kontrak kerja. bahwa dari segi isi dan bentuknya, surat perjanjian kontrak kerja berbeda dengan surat-surat resmi lainnya, dikarenakan dalam surat perjanjian harus memuat seperangkat ketentuan yang bersifat mengatur dan mengikat yang harus dipatuhi oleh kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian.

Jika mengacu pada pengertian surat perjanjian kontrak kerja di atas, keberadaannya tidak bisa dianggap remeh, karena sebuah surat perjanjian memuat aturan yang yang jelas dan harus dipatuhi oleh para pihak. Secara umum, sebuah surat perjanjian bisa dibuat lebih dari satu halaman karena memuat banyak ketentuan yang terdiri dari berbagai pasal dan ayat, tergantung pada kesepakatan.

  1. Sistematika Penulisan Surat Kontrak kerja

Secara umum, isi dari surat perjanjian terdiri dari empat bagian penting, yaitu Kepala Surat, Pembuat Kontrak Perjanjian, Isi surat perjanjian yang memuat ketentuan (aturan main), Penutup dan Para pihak yang menandatangi (Yang membuat surat perjanjian dan saksi). Untuk lebih jelasnya, berikut adalah sistematika surat perjanjian yang baik :

  1. Kepala Surat. Pada bagian ini, memuat Kop Surat (nama perjanjian, misal Surat Perjanjian Jual Beli Tanah). Persis di bawah Kop dikiktui dengan rangkaian kalimat dalam bentuk Paragraph yang menjelaskan Hari, Tanggal, Bulan, Tahun, (bila diperlukan alamat) yang ditulis dalam bentuk teks (bukan angka).
  2. Pembuat Kontrak. Bagian ini, adalah bagian yang tidak boleh dilepaskan, karena menjelaskan keterangan pembuat surat perjanjian, yang terdiri dari pihak pertama dan pihak kedua dengan memuat nama lengkap, umur pada saat surat perjanjian dibuat, Pekerjaan dan Alamat. pada masing-masing bagian harus ditulis kedudukan pembuat kontrak, misal Bertindak untuk dan atas nama sendiri (bisa saja bertindak atas nama badan/organisasi) yang selanjutnya disebut sebagai pihak pertama. Kalimat ini bisa digunakan untuk bagian dari pihak kedua.
  3. Isi Kontrak. Pada bagian ini, memuat ketentuan sebagai aturan yang mengikat yaitu berbagai masalah yang diperjanjikan. Rumusan ketentuan yang dimuat dalam bentuk pasal-pasal dan ayat yang menyangkut hak dan kewajiban masing-masing pihak. Ketentuan yang termuat dalam pasal-pasal surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Penutup : Bagian ini bisa saja dijadikan bagian dari pasal dalam perjanjian dan bisa juga sebagai bagian yang hanya dalam bentuk paragraph sebagai kalimat penutup surat perjanjian. Hemat penulis, sebaiknya bagian penutup ini juga masuk ke dalam pasa surat perjanjian.
  5. Penanda tangan Kontrak. Bagian ini ada bagian akhir dari sebuah kontrak dalam surat perjanjian. Surat perjanjian harus ditandatangani oleh pihak pertama dan pihak kedua (pada bagian tanda tangan pihak kedua dibubuhi materai) serta para saksi. Pertanyaan, apakah pihak keluarga turut menandatangani surat perjanjian ini menjelaskan bahwa pihak keluarga tidak perlu turut menandatangani Karena yang tercantum di Pihak Pertama ( bapak ) sudah mewakili seluruh ahli waris dari pihak pertama (ibu/anak) dari ahli waris

Ada beberapa hal yang harus ada dan di perhatikan dalam surat kontrak kerja yaitu meliputi:

  1. Posisi dan Job Description

Poin ini berisi jabatan/posis yang akan kita jalani. Dan harus tertulis juga rincian tugas dan tanggung jawab posisi tersebut. Saat membaca, perhatikan Job Description dengan baik.jangan sampai sudah aktif bekerja. Anda baru mengeluh karena dibebani pekerjaan yang tak sesuai dengan Job. Pastikan juga tidak ada kata-kata yang menggantung dan membuat anda terikat tanpa alas an jelas

  1. Gaji dan Fasilitas

Pastikan gaji yang diterima tertulis jelas. Hal ini diberguna untuk menghindari konflik di kemudian hari tambahan ongkos transfortasi, uang makan, tunjangan kesehatan, kenaikan gajih sampai bonus, bahkan, jika ada perubahan karena kondisi khusus

  1. Jam dan Jadwal Kerja

Idealnya jam kantor yang resmi tercantum secara jelas dan lengakap di dalam surat kontrak kerja termasuk di dalam tambahan lembur di luar jam kerja dan ketentuan di libur cuti bersama. Lokasi kerja juga seharusnya disebutkan dengan jelas, jika memang pekerjaan lebiih banyak menuntut anda berada di lapangan, anda tak bias meminta duduk di kantor

  1. Tata Tertib Perusahaan

Ini merupakan termasuk hal penting dalam pembuatan Surat Kontrak Kerja, Anda harus mengetahui segala peraturan yang berada di kantor. Mulai dari toleransi keterllambatan masuk kerja, peraturan mengajukan cuti, izi, sakit, berapa lama waktu untuk mengajukan diri dan lain-lain.

  1. Pemutusan Hubungan Kerja

Pada poin ini biasanya di bahas mengenai kondisi mengapa seseorang karyawan dikeluarkan atau di pecat apabila melakukan pelanggaran. Jika terjadi PHK, perusahaan wajib memberikan pesangon. Namun, pada kondisi apa pesangon itu diberikan kepada karyawan yang di PHK, untuk itu anda perlu meneliti dan mencermati dengan teliti poin ini.

  1. Analisis Surat Perjanjian Kontrak Kerja

Pada kesempatan ini saya ditugaskan oleh dosen ketenagakerjaan untuk menganalisa surat perjanjian kontrak kerja, pada Analisis kali ini saya menganalisis Surat kontrak kerja Saudara Asep Solihudin Umar dan telah di sepakati bahwasanya saya boleh menganalisis Surat perjanjian kontrak kerja tersebut dan telah di sepakati oleh Asep Solihudin Umar dan Pipit Puspita Sari PT. Marketama Indah, pada analisi kali ini saya memperhatikan / menganalisa bentuk maupun isi dari surat perjanjian kontrak kerja tersebut.

Dalam penyusunan surat perjanjian kontrak pekerjaan yang saya Analisa adalah memperhatikan kaidah-kaidah penyusunan suatu perjanjian kontrak kerja yang baik, diantaranya mencangkup tentang kerangka dan isi perjanjian kontrak kerja. Adapun kerangka dan isi perjanjian kontrak pekerjaan yang saya anlisa adalah sebagai berikut :

  1. Pembukaan perjanjian

Pembukaan perjanjian kontrak pekerjaan yang saya analisis memuat ketentuan tentang:

  1. Judul atau nama kontrak pekerjaan
  2. Nomor kontrak
  3. Tempat, hari, tanggal, bulan dan tahun kontrak ditandatangani;
  4. Kalimat pembukaan, merupakan kalimat yang menjelaskan bahwa para pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun membuat dan menandatangani kontrak;
  5. Identitas para pihak yang menandatangani perjanjian meliputi : Nama, jabatan, alamat, serta kedudukannya dalam kontrak (sebagai pengguna dan penyedia Kerja), serta penjelasan tentang para pihak bertindak untuk atas nama siapa dan dasar mereka bertindak. Apabila pihak penyedia tidak terdiri dari satu penyedia jasa pekerjaan, maka harus dijelaskaan bentuk kerjasama dan siapa yang akan bertindak atas nama penyedia jasa pekerjaan yang tergabung dalam kesepakatan tersebut;
  6. Kewenangan para pihak sebagai wakil badan hukum atau pribadilan
  7. Isi Perjanjian Kontrak Kerja

Pada Analisa yang saya lakukan dalam isi perjanjian kontrak kerja yakni memuat ketentuan tentang:

  1. Kesepakatan para pihak untuk mengadakan perjanjian;
  2. Hak dan kewajiban para pihak;
  3. Nilai kontrak yang telah disepakati;
  4. Cara pembayaran;
  5. Jangka waktu pelaksanaan perjanjian;
  6. Ketentuan tentang mulai dan berakhirnya kontrak;
  7. Sanksi apabila para pihak melanggar ketentuan dalam perjanjian;
  8. Apabila ada sengketa pilihan proses penyelesaian sengketa perjanjian dapat melalui jasa penengah, peradilan umum atau lembaga arbitrase. Apabila di dalam kontrak tidak ada ketentuan mengenai pilihan penyelesaian sengketa maka dianggap secara hukum diselesaikan di peradilan umum. Dan apabila memilih diselesaikan di lembaga arbitrase maka harus ditentukan di dalam kontrak.
  9. Penutup Perjanjian

Penutup perjanjian memuat tanda tangan para pihak yang membuat perjanjian. Apabila perjanjian tersebut disyahkan notaris maka pada bagian penutup, disamping tanda tangan para pihak juga ada tanda tangan saksi dan tanda tangan notaries.

  1. Lampiran Perjanjian

Lampiran perjanjian merupakan salah satu kesatuan dengan perjanjian, memuat:

  1. Naskah dokumen kontrak yang dilengkapi setelah klarifikasi;
  2. Biaya pelaksanaan pekerjaan;
  3. Barang dan fasilitas yang disediakan pengguna jasa kerja;
  4. Peralatan dan barang yang akan disediakan oleh penyedia jasa kerja;
  5. Surat keputusan penetapan penyedia jasa pekerjaan
  6. Buku Peraturan Perusahaan PT. Marketama Indah

Peraturan Perusahaan PT. Marketama Indah memuat tentang;

Bab I                : Peraturan Umum Perusahaan

Bab II              : Tanggung Jawab

Bab III             : Penerimaan, Penempatan, dan Pengalihan Tugas Kerja

Bab IV                         : Hubungan Kerja

Bab V              : Tata Tertib

Bab VI                         : Pengupahan

Bab VII                        : Jaminan Sosial dan kesejahteraan Pekerja

Bab VIII                      : Hari Libur, Cuti dan Izin Meninggalkan Pekerjaan

Bab IX             : Komunikasi dan Penyelesaian Keluhan Pekerjaan

Bab X              : Terputusnya Hubungan Kerja

Bab XI                         : Penutup

BAB III

PENUTUP

  1. Kesmpulan

Surat Kontrak Kerja adalah Mengatur hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan dan sebaliknya. Kontrak juga untuk mengaur hubungan perusahaan dan karyawan bias sejalan dan seirama dalam membangun Visi Msi perusahaan biasanya kontrak kerja dibuat supaya karyawan tunduk dan patuh sama aturan-aturan kerja, dan kerja sesua job. Kontrak kerja penting supaya kalau ada masalah apa-apa di kemdian hari antara karyawan dengan perusahaan bisa di selesaikan menurut kontrak kerja.

  1. Saran

Akan lebih baik apabila pada waktu penandatanganan kontrak kerja kita tidak sendiri. Ajak orang yang Anda percaya sebagai saksi. Akan lebih baik apabila dihadiri pihak pertama dan kedua saat penandatanganan. Jangan lupa untuk meminta satu rangkap surat kontrak yang sah yang sudah di tandatangani di atas materai, sebagai pegangan bukti. Jangan malu untuk bertanya bila ada yang tidak dimengerti, dan jangan ragu untuk melakukan negosiasi

Sumber :

http://www.gajimu.com

http://fis.uny.ac.id

http://jasakontraktor.be-boss.net

TENTANG RTRW KOTA DEPOK

Ditolak Jabar, Perda RTRW Depok Diajukan ke Pusat

Hingga saat ini, Kota Depok belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sebab, rancangan beleid tersebut selalu ditolak Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena adanya perbedaan pandangan mengenai keberadaan empat situ di Depok.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok Kania Parwanti mengatakan, akibat terus ditolak oleh Jawa Barat, rancangan perda itu diajukan ke pusat. “Kami masih menunggu jawaban dari pusat,” kata Kania kepada Tempo, Selasa, 14 Oktober 2014.
Kania menjelaskan, masalah yang paling pelik dalam Rancangan Perda RTRW itu adalah keberadaan empat situ, yaitu Situ Cining, Gundar, Telaga, dan Pondok Gurami. “Empat situ tersebut tidak ada dalam RTRW,” katanya.
Rancangan perda itu diajukan kepada Pemerintah Provinsi pada Desember 2013. Namun Pemerintah Provinsi menolak dan mengembalikan rancangan itu kepada Pemerintah Kota Depok. “Provinsi mempertanyakan keberadaan empat situ itu,” kata Kania.
Menurut Kania, pemerintah Depok tidak bisa berbuat apa-apa karena memang keempat situ itu sudah tidak ada lagi.  Apalagi kewenangan seputar situ-situ itu ada di pemerintah pusat.  “Karena itu, masalah ini diserahkan ke pusat,” katanya.
Adapun anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Benhard Simorangkir, mengatakan rancangan beleid itu perlu ditinjau ulang. Soalnya, produk DPRD periode sebelumnya itu dinilai tidak sejalan dengan kondisi Depok saat ini. Apalagi isi rancangan perda sarat dengan kepentingan pengembang.
Benhard menjelaskan, dalam rancangan perda itu diatur bahwa minimal luas lahan bangunan rumah adalah 120 meter persegi. Dari aturan itu terlihat bahwa perda bakal berpihak kepada pengembang dan orang kaya saja. Adapun warga kelas menengah-bawah dirugikan. “Apalagi selama dalam pembahasan perda tidak ada public hearing yang mengundang pengembang. Jadi ini hanya memang sarat kepentingan,” katanya.
Lebih lanjut Benhard mengatakan arah pembangunan Depok saat ini tidak jelas. Hal ini disebabkan oleh pengembangan industri ekonomi yang tidak merata. Saat ini, kawasan permukiman dan sentra usaha tersentral di kawasan Margonda. Sementara itu, banyak kawasan di perbatasan yang tertinggal. “Karena itu (pembahasan Rancangan Perda RTRW) jangan dilanjutkan. Saya minta jangan disahkan dulu,” katanya.
Seperti diketahui, bangunan-bangunan di Depok berpotensi dianggap ilegal karena hingga kini Depok belum memiliki Perda RTRW. Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Pekerjaan Umum, Dadang Rukmana, pada awal Juli 2013 mengatakan pihaknya menargetkan seluruh wilayah Indonesia harus sudah punya RTRW pada akhir 2013.

Saat itu, Dadang mengancam, jika hingga akhir 2013 Depok belum memiliki Perda RTRW, semua bangunan di kota itu bisa dianggap ilegal. Alasannya, perencanaan pembangunan adalah RTRW yang diturunkan ke rencana detail tata ruang.

Sumber :

http://metro.tempo.co/read/news/2014/10/15/214614406/ditolak-jabar-perda-rtrw-depok-diajukan-ke-pusat

MENGENAI TATA RUANG BEKASI

Walikota Bekasi Dapat “Teguran” dari Dirjen Penataan Ruang

Walikota Bekasi baru-baru ini menerima semacam surat “teguran” dari Dirjen Penataan Ruang DR. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc, terkait penerbitan IMB kepada PT Karya Beton Sudhira (KBS) di Kecamatan Jatiasih.

Surat bernomor TR.04-04-Dr/85 tertanggal 14 Maret 2014 itu juga ditembuskan kepada beberapa pihak, antara lain Menteri Pekerjaan Umum, Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ketua DPRD Kota Bekasi, Kepala Bappeda Kota Bekasi, Kepala Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Bekasi, dan Kepala Badan Perijinan Pelayanan Terpadu (BPPT) Kota Bekasi.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas adanya surat pengaduan keberatan dari masyarakat Kecamatan Jatiasih kepada Sekretariat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penataan Ruang pada Direktorat Jenderal Penataan Ruang, terkait adanya dugaan penyalahgunaan tata ruang oleh Walikota Bekasi, menyusul ekses penerbitan Surat Keputusan Walikota Bekasi Nomor 503 Tahun 2012 tentang Surat IMB Kepada PT Karya Beton Sudhira di Kecamatan Jatiasih.

Berdasarkan hasil kunjungan lapangan serta analisis aspek teknis yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Penataan Ruang (DJPR), maka disimpulkan bahwa lokasi pembangunan pabrik beton “batching plant” yang merupakan kategori industri tersebut ternyata berada pada kawasan yang peruntukannya sebagai perdagangan dan jasa, sehingga tidak sesuai dengan peruntukan lokasi berdasar ketentuan Pasal 8 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW Kota Bekasi).

Ditambah lagi adanya fakta bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung melalui putusan nomor 15/G/2013/PTUN-BDG telah memutuskan bahwa IMB PT KBS tersebut adalah batal demi hukum dan Walikota Bekasi diwajibkan untuk mencabut IMB tersebut, kendatipun perkaranya kini masih dalam proses banding.

Antara lain berdasarkan pertimbangan beberapa hal tersebut, kemudian pada tanggal 14 Maret 2014 Kementerian Pekerjaan Umum RI mengirimkan surat kepada Walikota Bekasi melalui surat nomor TR.04-04-Dr/85 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang DR. Ir. M. Basuki Hadimuljono, M.Sc, tersebut di atas.

Intinya, pertama, Walikota Bekasi diminta agar mengindahkan hasil keputusan PTUN Bandung dan menerbitkan surat pemberhentian sementara kegiatan pabrik beton PT KBS di Kecamatan Jatiasih tersebut sampai proses banding perkaranya selesai. Hal ini, jika dipatuhi oleh Walikota Bekasi, tentunya akan merupakan berita yang sangat menggembirakan bagi warga masyarakat Kecamatan Jatiasih yang selama ini merasa diri “didzolimi” oleh kebijakan Pemerintah Kota Bekasi yang seakan lebih “pro pengusaha” alias cenderung berpihak pada kepentingan pengusaha daripada “pro rakyat” atau membela kepentingan aspirasi rakyatnya.

Kalangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode sekarang ini, yang kesemuanya sebentar lagi akan segera lengser keprabon, semestinya juga pandai memanfaatkan momentum ini secara optimal demi menunjukkan dan membuktikan dharma baktinya kepada rakyat yang diwakilinya, sehingga rakyat jangan sampai terus-menerus dipandang bodoh dan selalu dikalahkan oleh kepentingan bisnis pengusaha semata.

Juga jangan sampai kalangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bekasi “seakan” rela dan “tutup mata” apabila ikut dibodoh-bodohi dengan “mengamini” argumen Walikota Bekasi bahwa usaha “batching plant” itu katanya bukan masuk kategori industri tetapi adalah kategori jasa, padahal Walikota Bekasi dan kalangan DPRD Kota Bekasi seharusnya cukup paham bahwa usaha itu adalah jelas masuk kategori industri, sebagaimana terbukti dari hasil kunjungan lapangan Tim DJPR tersebut, sehingga sungguh sangat keterlaluan apabila Walikota Bekasi akan tetap ngotot memaksakan keberadaan industri pabrik beton PT KBS Kecamatan Jatiasih tersebut pada kawasan peruntukan perdagangan dan jasa, yang jelas merupakan kawasan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Kedua, Walikota Bekasi juga diperingatkan oleh Dirjen Penataan Ruang, agar dalam menerbitkan izin yang terkait dengan pemanfaatan ruang hendaknya pada lokasi yang sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Perda RTRW Kota Bekasi. Hal ini mengingat adanya ketentuan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang mengatur sanksi pidana bagi pejabat pemerintah yang berwenang apabila menerbitkan izin yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Walikota Bekasi dan segenap jajaran aparat terkait Pemerintah Kota Bekasi semestinya jangan menganggap peringatan ini sebagai hal yang enteng. Pada Pasal 73 ayat (1) ditentukan bahwa setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang, sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (7), akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Yang perlu lebih diingat oleh setiap pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin tidak sesuai dengan rencana tata ruang adalah adanya ancaman ketentuan aturan pada Pasal 73 ayat (2), dimana selain menerima sanksi pidana tersebut maka pelaku dapat juga dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Walikota Bekasi dan jajaran aparat terkaitnya hendaknya jangan menganggap enteng pula tugas yang diemban oleh PPNS Penataan Ruang yang telah diatur dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2009 ini. Mengapa? Karena berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang penataan ruang diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apalagi wewenang khusus PPNS Penataan Ruang adalah wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang menjadi dasar hukumnya. Menurut Menteri PU Djoko Kirmanto, PPNS Penataan Ruang adalah untuk menyidik penataan ruang. Misalnya pada suatu daerah resapan air namun ternyata di situ terdapat adanya bangunan, maka masyarakat bisa melaporkannya kepada PPNS Penataan Ruang, sehingga nantinya PPNS Penataan Ruang yang akan melakukan penyidikan.

Pada praktiknya nanti, PPNS Penataan Ruang akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. PPNS itu hanya menyidik, karena tindak selanjutnya merekomendasikan sanksi yang ditetapkan untuk diserahkan kepada penegak hukum yang lain, yakni pihak kepolisian dan kejaksaan. Djoko Kirmanto juga mengingatkan, bahwa baik yang memberikan izin maupun yang mendapat izin akan mendapatkan sanksi berat jika melanggar.

Semoga pula Walikota Bekasi cukup bijak dalam menerima “teguran” dari Dirjen Penataan Ruang tersebut, dan selanjutnya mematuhinya, termasuk menerbitkan surat pemberhentian sementara kegiatan pabrik beton PT KBS di Kecamatan Jatiasih tersebut sampai proses banding perkaranya selesai, demi terhindarnya Walikota maupun jajaran aparat terkaitnya tertimpa sanksi pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya.

Akhirnya, sebagai masyarakat warga Kota Bekasi, marilah kita sambut hadirnya dan berperan aktifnya PPNS Penataan Ruang ini bagi sebesar-besar kenyamanan dan kelestarian lingkungan hidup masyarakat Kota Bekasi, demi lebih menjamin masyarakat untuk hidup sehat sejahtera, sehingga lebih optimal dalam mendukung pewujudan masyarakat Kota Bekasi yang maju, sejahtera, dan ihsan.

sumber :

http://www.kompasiana.com/habsulnurhadi/walikota-bekasi-dapat-teguran-dari-dirjen-penataan-ruang_54f7b561a33311f81f8b4855